Ryan Hadapi Vonis Hari Ini

VIVAnews - Very Idham Henyansyah alias Ryan akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Depok. Jaksa menuntut Ryan hukuman mati atas pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukannya terhadap Heri Santoso.

Sidang vonis dijadwalkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00, Senin 6 April 2009.

Jaksa menyatakan Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diikuti perampasan harta dan hilangnya nyawa korban. Secara psikologis Ryan dinyatakan sehat dan patut dihukum sesuai perbuatannya.

Ryan dituntut hukuman mati atas kasus mutilasi terhadap teman dekatnya, Heri Santoso, pada 11 Juli 2008 di kamar 309A apartemen Margonda Residence Depok. Ryan membunuh Heri diduga karena cemburu, sebab Heri ingin kencan dengan pacar Ryan, Novel Andreas.

Dalam penyidikan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, polisi menemukan keterlibatan Ryan terkait laporan hilangnya Ariel Somba Sitanggang. Ketika membawa Ryan ke Jombang untuk menunjukkan lokasi kuburan Ariel, polisi kembali menemukan keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan 11 orang di sana.

Terkait dengan kasus pembunuhan 11 orang di Jombang, saat ini masih dalam penanganan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Laporan: Ramuna| Depok

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024