Vonis Jagal Asal Jombang

Ryan Dihukum Mati atau Tidak?

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok akan mejatuhkan vonis terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad Senin 6 April 2009 hari ini. Rencananya Ryan akan menghadapi vonis pada pukul 11.00 WIB, sesuai dengan pasal 340 KHUP.

Apakah Pengadilan Negeri Depok akan menjatuhkan hukuman mati terhadap lajang berusia 31 tahun ini? Mahfum, jaksa telah menuntutnya dengan hukuman mati.

Pekan lalu jaksa penuntut umum yang diketuai Budi Hartawan Panjaitan akan memberikan hukuman mati karena Ryan dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa korbannya Heri Santoso pada 11 Juli 2008 di kamar 309A apartemen Margonda Residence Depok.

Jaksa juga pada sidang sebelumnya menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa karena dianggap telah melakukan perbuatan pembunuhan disertai mutilasi pada keadaan sadar.

"Dia tidak mengidap gangguan jiwa seperti yang dikatakan dalam nota belaannya" ujar Hartawan, kepada VIVAnews.

Menanggapi penolakan jaksa atas nota pembelaannya, kuasa hukum Ryan, Rusdin Ismail akan melakukan banding terhadap putusan ini nanti. Putusan banding akan dilakukan jika Ryan dikenakan hukuman mati majelis hakim.

"Sampai tingkat kasasi kita akan membela Ryan," ujar Rusdin. Sebelumnya Ryan juga mengaku telah siap bila hukuman mati akan dijatuhkan kepada dirinya.

Terlepas dari itu semua, hingga siang ini suasana pengadilan masih terlihat sepi. Tidak ada penjagaan khusus dalam sidang vonis ini.

Laporan: Ramuna|Depok

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini
Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa, di seluruh Indonesia sebagai bentuk empati.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024