VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Yusuf bersalah dalam dugaan korupsi alih fungisi hutan di Sumatera Selatan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 6 April 2009. Hakim menjerat dia dengan pasal 12 a dan 12 b mengenai suap. "Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua primer," kata Edward.
Hakim juga menghukum Yusuf membayar denda sebesar Rp 250 juta. "Bila tidak dipenuhi maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Edward.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut dia hukuman penjara selama 6,5 tahun. Jaksa juga meminta Yusuf membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, kata Hakim Dudu, sebagai Ketua Komisi Kehutanan DPR RI tidak mencerminkan tauladan kepada rakyat.
Adapun hal yang meringankan, Yusuf dinilai berlaku sopan dalam persidangan. "Terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK," kata Hakim Dudu.
Baca Juga :
Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
4 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Keuangan 29 Maret 2024, Taurus, Scorpio dan Pisces Mulai Evaluasi!
IntipSeleb
19 menit lalu
Sudah siap untuk mengetahui apa yang ditawarkan bintang-bintang untuk urusan uangmu besok? Yuk, mari kita lihat ramalan zodiak keuangan untuk Jumat, 29 Maret 2024.
7 Potret Keseruan Bridal Shower Putri Isnari Jelang Pernikahannya dengan Bos Tambang
JagoDangdut
19 menit lalu
Putri Isnari, penyanyi dangdut muda jebolan D'Academy, kini semakin dekat dengan hari bahagia, yakni pernikahannya dengan Abdul Aziz, seorang pengusaha tambang batubara.
Selengkapnya
Isu Terkini