Divonis Mati, Ryan Tersenyum

VIVAnews - Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad dalam sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 6 April 2009.

Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim Suwidya. Terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis juga memerintahkan kepada terdakwa untuk kembali ke dalam tahanan. Majelis juga sepakat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum terkait dengan hal yang memberatkan terdakwa.

Bahwa perbuatan Ryan dinilai sadis dan di luar batas kemanusiaan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesedihan keluarga korban, terutama istri dan anak korban.

Terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan selama persidangan. Majelis juga sepakat dengan jaksa penuntut umum terkait tidak adanya hal-hal yang meringankan terdakwa.

Ryan tersenyum saat hakim memutuskan hukuman mati. Sementara Ahmad, orangtua Ryan menangis tehadap putusan yang dijatuhkan kepada anaknya.

"Tidak menyangka kalau hakim menjatuhkan hukuman mati," ujar Ahmad.

Menanggapi vonis mati terhadap terdakwa, penasehat hukum Ryan langsung mengajukan banding. Nota banding diajukan langsung hari ini di Pengadilan Negeri Depok.

"Kami sedang menyusun nota banding yang akan diajukan," kata Kasman Sangaji.

Menurut Kasman Sangaji, putusan hakim telah menodai hati dan perasaan terdakwa. Saat ini Ryan telah dibawa ke tahanan Pondok Rajeg, Cibonong, Bogor.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Laporan: Ramuna| Depok

Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024