Kasus Korupsi KBRI Malaysia

Empat Mantan Pejabat Konsul Hadapi Tuntutan

VIVAnews - Empat mantan pejabat konsulat jenderal Kinabalu akan mengahadapi tuntutan hari ini. Jaksa Penuntut Umum Kadek Wiradhana akan membacakan tuntutan itu di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Empat mantan pejabat itu adalah mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI kInabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir.

Sebelumnya, jaksa mendakwa mereka telah melakukan perbuatan memperkaya diri. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, Jaksa menilai negara mengalami kerugian hingga Rp 6,97 miliar.

Dalam persidangan pekan lalu, empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu Malaysia mengaku tidak mengetahui tentang penerapan dua tarif dalam biaya keimigrasian.

Irsyafli menjelaskan selisih dari dana itu digunakan untuk penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia. Tapi ia tidak mengira bahwa dana taktis itu merupakan selisih penerapan tarif tersebut.

Walau begitu keempat terdakwa mengaku menerima uang yang berasal dari dana taktis. Irsyafli mengaku menerima RM 2000. "Sudah saya kembalikan kepada KPK," kata dia. Uang itu, kata Irsyafli, digunakan untuk membayar lembur staf lokal dan penanggulan TKI yang bermasalah.

Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Konsulat Jenderal M Sukarna sebanyak RM 9000.  "Sebanyak tiga kali," kata Irsyafli. Pengganti Sukarna, Kurniawan Roebadi pun turut menerima bagian. Ia mengatakan jumlahnya mencapai RM 2000.

Makdum Tahir pun satu suara dengan Irsyafli. Ia mengatakan telah menyerahkan uang sejumlah RM 5000 kepada Sukarna. "Saya melanjutkan pendahulu saya, Kamso Simatupang," kata dia. Sementara dirinya sendiri menerima RM 10800. Adapun Mas Tata mengatakan menerima RM 2000.

Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.

Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah
Rumah mewah Andika Perkasa viral di media sosial.

Viral! Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Seperti Istana Pangeran Dubai

Rumah mewah berlantai enam milik mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menarik perhatian netizen. Rumah tersebut dianggap seperti istana pangeran Dubai.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024