Pungutan Liar

Mantan Pejabat Deplu Dituntut 2,5 Tahun

VIVAnews - Mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu, Malaysia Kurniawan Rubadi dituntut selama 2,5 tahun penjara. Jaksa menilai Kurniawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam pengurusan dokumen imigrasi.

Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Jaksa Kadek Wiradhana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 9 April 2009. "Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kaya di

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Kurniawan dengan membayar uang denda senilai Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa menjerat dia dengan pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa Kadek Wiradana terdakwa bersepakat dengan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Mas Tata Machron dan Kepala sub Bidang Imigrasi Irsyafli Rasoel serta Kepala sub Bidang Imigrasi Makdum Tahir untuk menerapkan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian.

Jaksa mengatakan Kurniawan telah menggunakan selisih penerapan tarif itu untuk kepentingan penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia di Kinabalu. Selisih uang itu kemudian dimasukkan dalam dana taktis konsulat. "Selain itu dana juga dibagi-bagikan kepada para local staf di konsulat," kata Kadek.

Dari dana taktis itu, jaksa menilai Kurniawan telah turut menikmati uang sebesar RM 6200. "Karena uang yang dinikmati adalah hasil tindak pidana maka harus dikembalikan kepada negara," kata Jaksa Kadek. Kurniawan diminta untuk membayar uang pengganti senilai RM 6200 atau senilai Rp 14,6 juta. Adapun perbuatan Kurniawan, jaksa menilai, terdapat kerugian negara hingga RM 580 ribu.

Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.

Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024