PDIP: KPU Mesti Revisi Aturan Pilpres

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu merevisi peraturan yang dibuatnya dalam menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) Juli mendatang. 

Demikian dikemukakan Arif Wibowo, penghubung KPU/wakil sekretaris Badan Pekerja Pemilu DPP PDIP, saat menanggapi pernyataan Ketua KPU yang meminta masyarakat segera berpartisipasi dan mendaftarkan diri agar dapat memilih dalam Pilpres.

"Kami menghargai ide KPU tersebut dalam rangka mendorong sebanyak-banyaknya pemilih agar terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilpres yang akan datang," kata dia saat mengikuti acara pertemuan antara Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dengan Ketua Umum PPDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Jumat malam, 10 April 2009.

Namun, dia menambahkan, upaya positif tersebut hendaknya tidak dilakukan dengan cara yang sembrono, mengingat batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres dan tanggapan masyarakat telah berakhir 7 April lalu.

"Karena itu, KPU harus lebih dahulu segera merevisi peraturan yang dibuatnya sendiri, yakni Peraturan KPU No. 10 Thn 2009 tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009," ujar Arif.

Partainya, kata Arif, mengingatkan kembali agar KPU tidak membiasakan diri secara sengaja dan nyata-nyata melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

Siap-siap Angkat Kaki dari Manchester United
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Diskusi Dengan Wakonsul Amerika

Edi Purwanto Paparkan Kinerja DPRD Jambi di Hadapan Wakil Konsul AS

 Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima kunjungan Wakil Konsul bagian Ekonomi dan Politik untuk Konsulat Amerika di Sumatera, Suraj Mungara, Kamis

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024