VIVAnews - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus bertanggungjawab atas kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan jutaan orang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 9 April. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat bersama lembaga pemantau Pemilu seperti Indonesian Society for Civilized Election, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta, dan Dewan Perubahan Nasional menilai pemerintah dan KPU telah merugikan hak rakyat.
"Kami akan mensomasi KPU dan pemerintah," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Taufik Basari, di kantornya Jalan Tebet Timur Dalam IIID, Jakarta, Senin 13 April 2009.
Pemerintah dan KPU telah melanggar hak masyarakat yang tertuang dalam Pasal 19 (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, pasal 23 (1), pasal 43 (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Bahkan secara tegas tertuang dalam pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi," katanya.
Taufik mengatakan, warga negara yang merasa dirugikan akibat tidak terdaftar dalam DPT dapat melakukan class action. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat siap menjadi kuasa hukumnya.
Lembaganya, kata Taufik, telah banyak menerima laporan masyarakat terkait hak politiknya pada Pemilu 9 April lalu itu. Bagi masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi (021)8305450, fax (021)8291506. "Kami akan memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat," katanya.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Soal Puncak Peringatan Otoda XXVIII, Istana Tegaskan Jokowi tak Ada Jadwal di Surabaya
Jatim
13 menit lalu
Berkenaan dengan kegiatan puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII yang akan digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Jokowi ditegaskan tak ada jadwal...
Untuk mendapatkan DANA gratis, Anda harus melakukan berbagai misi yang disediakan. Anda harus mengikuti giveaway, promosi, cashback, atau tantangan berhadiah Dana gratis
Jika Anda ingin mengisi waktu kosong sambil menghasilkan uang dengan mudah dan cepat, ini adalah pilihan yang tepat. Anda akan diminta untuk menonton iklan dan membagik
Prakiraan Cuaca Denpasar Bali, 25 April 2024: Hari yang Bersahabat dengan Cuaca Berawan
Wisata
21 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Kota Denpasar, Bali, pada tanggal 25 April 2024. Cuaca di Denpasar diprediks
Selengkapnya
Isu Terkini