DPT Kacau, Pemerintah & KPU Akan Disomasi

VIVAnews - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus bertanggungjawab atas kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan jutaan orang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 9 April. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat bersama lembaga pemantau Pemilu seperti Indonesian Society for Civilized Election, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta, dan Dewan Perubahan Nasional menilai pemerintah dan KPU telah merugikan hak rakyat.
 
"Kami akan mensomasi KPU dan pemerintah," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Taufik Basari, di kantornya Jalan Tebet Timur Dalam IIID, Jakarta, Senin 13 April 2009.
 
Pemerintah dan KPU telah melanggar hak masyarakat yang tertuang dalam Pasal 19 (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, pasal 23 (1), pasal 43 (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Bahkan secara tegas tertuang dalam pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi," katanya.
 
Taufik mengatakan, warga negara yang merasa dirugikan akibat tidak terdaftar dalam DPT dapat melakukan class action. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat siap menjadi kuasa hukumnya.
 
Lembaganya, kata Taufik, telah banyak menerima laporan masyarakat terkait hak politiknya pada Pemilu 9 April lalu itu.  Bagi masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi (021)8305450, fax (021)8291506. "Kami akan memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat," katanya.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik
Menteri BUMN Erick Thohir

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perempuan memiliki hak yang sama untuk mengejar dan mewujudkan cita-citanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024