VIVAnews - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus bertanggungjawab atas kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan jutaan orang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 9 April. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat bersama lembaga pemantau Pemilu seperti Indonesian Society for Civilized Election, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta, dan Dewan Perubahan Nasional menilai pemerintah dan KPU telah merugikan hak rakyat.
"Kami akan mensomasi KPU dan pemerintah," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Taufik Basari, di kantornya Jalan Tebet Timur Dalam IIID, Jakarta, Senin 13 April 2009.
Pemerintah dan KPU telah melanggar hak masyarakat yang tertuang dalam Pasal 19 (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, pasal 23 (1), pasal 43 (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Bahkan secara tegas tertuang dalam pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi," katanya.
Taufik mengatakan, warga negara yang merasa dirugikan akibat tidak terdaftar dalam DPT dapat melakukan class action. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat siap menjadi kuasa hukumnya.
Lembaganya, kata Taufik, telah banyak menerima laporan masyarakat terkait hak politiknya pada Pemilu 9 April lalu itu. Bagi masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi (021)8305450, fax (021)8291506. "Kami akan memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat," katanya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia Kejar Final Piala Asia U23
Banten
8 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyambangi ruang ganti Pemain Timnas Indonesia, usai berhasil mengusir Korea Selatan dari Piala Asia U23. Timnas kejar final.
Lenovo kembali menggebrak pasar tablet dengan Tab M11, menawarkan 7 fitur terobosan, termasuk layar tajam, speaker Dolby Atmos, prosesor octa-core, dan lebih banyak lagi.
Antisipasi Banjir Susulan, TNI-Polri dan Masyarakat Pasang Bronjong di Sungai Kali Asem
Banyuwangi
12 menit lalu
Untuk mengantisipasi terjadinya banjir susulan, TNI-Polri bersama masyarakat melaksanakan pemasangan bronjong atau tangkis Sungai Kaliasem, Kelurahan Citrodiwangsan, bela
Awal mula kejadian korban yang hendak pulang ke rumahnya usai bertugas menjadi petugas parkir di pasar tradisional terminal Subang, pada hari Sabtu (20/4) sekitar pukul.
Selengkapnya
Isu Terkini