VIVAnews - Kapolda Papua Irjen Pol. Bagus Ekodanto mensinyalir kelompok yang melakukan penyerangan terhadap tujuh anggota Brimob adalah separatis Papua Merdeka pimpinan Goliat Tabuni.
"Ini baru dugaan, tetapi kami belum bisa memastikan apakah ada kaitannya dengan rentetan peristiwa yang sudah-sudah," kata Bagus Ekodanto kepada wartawan, Rabu 15 April 2009.
Bagus mengatakan, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya sudah disiapkan pasukan tambahan dari Brimob Polda Papua, termasuk yang didatangkan dari Jakarta yang baru tiba siang tadi.
Kasus penembakan 7 anggota Brimob di di distrik Tingginambut, Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, siang ini Rabu 15 April 2009, terjadi saat anggota akan menjemput polisi yang sakit.
Saat itu, 7 anggota Brimob yang menggunakan dua mobil anggota yang hendak menjemput anggota yang sedang sakit di Pos Polisi Tingginambut. Saat jalan dekat kampung Lumbul anggota ditembaki pasukan tak dikenal.
Akibatnya mobil patroli menabrak tebing. "Saat itulah mereka ditembaki dan terjadi kontak senjata. tapi sayangnya pelaku berhasil melarikan diri dan hanya tiga orang yang dilumpuhkan," kata Bagus Ekodanto.
Laporan: Banjir Ambarita | Papua
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber Korea Tzuyang Mukbang di Warung Kaki Lima Jakarta, Habis 7 Porsi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
7 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini