VIVAnews - Pengusaha industri kakao mendesak pemerintah segera memberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kakao olahan.
"Supaya tidak ada celah lagi bagi industri nakal untuk memproduksi produk palsu," kata Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia Peter Yasman kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Kamis, 16 April 2009. Dengan demikian, industri akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah.
Desakan tersebut muncul ditengarai adanya temuan-temuan produk kakao olahan palsu yang sudah beredar di masyarakat. Pada Februari lalu, Asosiasi bersama Dewan Kakao dan Departemen Perindustrian melakukan inspeksi, lalu menemukan adanya produk bubuk cokelat palsu.
Peter menjelaskan, produk palsu itu bukan diolah dari biji kakao, namun berasal dari kulit kakao. "Terlihat dari harga yang sangat murah," katanya. Menurutnya, kulit kakao sebagai bahan dasar sangat tidak layak untuk dikonsumsi.
Bubuk cokelat palsu tersebut ditemukan di sebagian besar pasar tradisional di Jawa Barat dan Jakarta. "Bahkan ada yang sudah masuk ke pasar modern karena ada merek dagangnya," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia Aluisius Wayandanu menjelaskan, temuan itu kemudian dilanjutkan pada proses investigasi ke salah satu produsen yang beroperasi di Jawa Barat. Ditemukan bukti bahwa produsen mengolah kulit kakao untuk diproses menjadi bubuk cokelat.
"Lantas hasil investigasi ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengeluarkan izin merek dagang (MD)," kata Danu, begitu dia dipanggil, yang enggan menyebut nama produsen tersebut.
Ternyata, setelah melalui penelusuran di Badan POM, produsen tersebut telah terdaftar dengan melakukan kecurangan. "Waktu minta izin MD ke Badan POM, produsen itu memberikan sampel produk yang tidak palsu, masih terbuat dari biji kakao," ujarnya.
Ternyata setelah Badan POM melakukan penyelidikan lebih lanjut, produsen tersebut terbukti memproduksi bubuk cokelat palsu. Bahkan Badan POM telah memberi teguran untuk tidak memproduksi cokelat palsu lagi.
"Tapi karena belum ada wajib SNI dari pemerintah, maka pengawasan masih kurang optimal," kata Danu. Pasalnya, menurut Danu, produsen tersebut masih saja memproduksi bubuk cokelat palsu dan mengalihkan pemasaran ke luar Jawa. "Selama belum diwajibkan SNI, mereka akan tetap jual," katanya.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Awal Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Ternyata Dicomblangin Daniel Mananta
IntipSeleb
15 menit lalu
Awal kisah cinta Sandra Dewi dengan sang suami Harvey Moeis, yang belum lama ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Lewat Nikita Mirzani, Ivan Gunawan Sampaikan Pesan ke Prabowo Subianto Agar KPI Lebih Paham Fashion
JagoDangdut
5 menit lalu
Kontroversi seputar gaya berpakaian desainer Ivan Gunawan kembali menjadi sorotan publik, menyusul teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penampilannya.
Selengkapnya
Isu Terkini