Cokelat Palsu Beredar, Produsen Minta Diawasi

VIVAnews - Pengusaha industri kakao mendesak pemerintah segera memberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kakao olahan. 

"Supaya tidak ada celah lagi bagi industri nakal untuk memproduksi produk palsu," kata Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia Peter Yasman kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Kamis, 16 April 2009. Dengan demikian, industri akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah.

Desakan tersebut muncul ditengarai adanya temuan-temuan produk kakao olahan palsu yang sudah beredar di masyarakat. Pada Februari lalu, Asosiasi bersama Dewan Kakao dan Departemen Perindustrian melakukan inspeksi, lalu menemukan adanya produk bubuk cokelat palsu.

Peter menjelaskan, produk palsu itu bukan diolah dari biji kakao, namun berasal dari kulit kakao. "Terlihat dari harga yang sangat murah," katanya. Menurutnya, kulit kakao sebagai bahan dasar sangat tidak layak untuk dikonsumsi.

Bubuk cokelat palsu tersebut ditemukan di sebagian besar pasar tradisional di Jawa Barat dan Jakarta. "Bahkan ada yang sudah masuk ke pasar modern karena ada merek dagangnya," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia Aluisius Wayandanu menjelaskan, temuan itu kemudian dilanjutkan pada proses investigasi ke salah satu produsen yang beroperasi di Jawa Barat. Ditemukan bukti bahwa produsen mengolah kulit kakao untuk diproses menjadi bubuk cokelat.

"Lantas hasil investigasi ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengeluarkan izin merek dagang (MD)," kata Danu, begitu dia dipanggil, yang enggan menyebut nama produsen tersebut. 

Ternyata, setelah melalui penelusuran di Badan POM, produsen tersebut telah terdaftar dengan melakukan kecurangan. "Waktu minta izin MD ke Badan POM, produsen itu memberikan sampel produk yang tidak palsu, masih terbuat dari biji kakao," ujarnya.

Ternyata setelah Badan POM melakukan penyelidikan lebih lanjut, produsen tersebut terbukti memproduksi bubuk cokelat palsu. Bahkan Badan POM telah memberi teguran untuk tidak memproduksi cokelat palsu lagi.

"Tapi karena belum ada wajib SNI dari pemerintah, maka pengawasan masih kurang optimal," kata Danu. Pasalnya, menurut Danu, produsen tersebut masih saja memproduksi bubuk cokelat palsu dan mengalihkan pemasaran ke luar Jawa. "Selama belum diwajibkan SNI, mereka akan tetap jual," katanya.

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania
Perlintasan Kereta Api Sebidang Tanpa Palang Pintu

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Pemudik Lebaran 2024 diimbau berhati-hati saat melintas perlintasan kereta api (KA) di Brebes. Karena dari 51 perlintasan yang ada, terdapat 19 perlintasan yang tidak dil

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024