Nasabah IFI Bisa Cairkan Simpanan 30 April

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan akan mencairkan sebagaian tabungan Bank IFI yang izin usahanya telah dicabut Bank Indonesia. Pencairan akan dilakukan pada 30 April 2009.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, pencairan tahap pertama itu diperkirakan 10 persen dari total rekening. "Tentunya yang sudah diverifikasi," kata dia kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Senin 20 April 2009.

Dia mengatakan, total rekening Bank IFI sebanyak 9.600 rekening. "Kami sedang memverifikasi rekening itu," katanya.

Dari jumlah itu, 30 rekening di antaranya merupakan simpanan di atas Rp 2 miliar. "Untuk jumlah ini, kami hanya menanggung Rp 2 miliar, sisanya akan diselesaikan oleh tim likuidasi.

Menurut dia, verifikasi data dibutuhkan untuk mengetahui jumlah nasabah yang layak dibayar ganti rugi. Setelah dilakukan verifikasi data, LPS baru akan mencairkan dana dalam lima hari kerja. Hasil verifikasi baru dapat diketahui dua pekan, setelah itu, nasabah akan diberitahu.

Izin usaha Bank IFI dicabut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan
Jembatan Comal sisi utara, Pemalang, selesai diperbaiki

Jembatan Comal Dibuka Usai Perbaikan, Jalur Pantura Pemalang Kembali Normal

Jembatan Comal sisi utara kembali dibuka setelah 3 hari dilakukan perbaikan. Polisi memastikan jalur pantura Pemalang kembali normal

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024