Saham Bakrie Bergerak di Luar Kebiasaan

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memasukkan saham dan waran PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan BNBR-W sebagai saham yang bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

Saham grup Bakrie itu mengalami peningkatan harga dan aktivitas transaksi dibanding periode sebelumnya

"Peningkatan transaksi pada saham BNBR juga disebabkan keadaan pasar beberapa hari terakhir yang meningkat, sehingga volume perdagangan BNBR juga naik," kata Direktur Pengawasan BEI, Justitia Tripurwasani, di gedung bursa efek, Jakarta, Senin 20 April 2009.

Sejak awal April, BEI telah menetapkan 11 saham bergerak di luar kebiasaan. Dua saham terakhir yang masuk kategori UMA adalah PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dan PT Darma Henwa Tbk (DEWA).

"Informasi terakhir yang dipublikasikan bursa adalah pada 14 April 2009," kata Justitia dalam penjelasan tertulis bursa di Jakarta, Senin 20 April 2009.

Selama periode 15-17 April 2009, harga saham Bakrie & Brothers menguat Rp 26 (52 persen) dari level Rp 50 menjadi Rp 76 per unit.

Justitia menjelaskan, laba Bakrie & Brothers sebenarnya cukup tinggi, karena konsolidasi anak perusahaannya. "Tapi, kinerja perusahaan terkesan buram. Ada beberapa masalah," ujarnya.

Seiring adanya peningkatan aktivitas transaksi yang tidak wajar itu, otoritas bursa sedang mencermati perkembangan harga dan aktivitas saham BNBR dan BNBR-W itu.

Untuk itu, BEI meminta investor memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, otoritas bursa mengimbau investor untuk mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya.

Bursa juga meminta investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi empat perusahaan, bila belum mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Otoritas juga berharap agar investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan investasi.

Meski bergerak di luar kebiasaan, saham-saham yang masuk kategori unusual market activity tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal.

Sebelumnya, otoritas bursa juga mencatat sembilan saham yang masuk ketegori bergerak di luar kewajaran itu. Saham-saham itu adalah PT Modern Internasional Tbk (MDRN), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS), PT Ciputra Property Tbk (CTRP), dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Sementara itu, empat saham lainnya adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), dan PT Elnusa Tbk (ELSA).

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024