Kasus MFO-nisasi Pembangkit Kupang

KPPU Rekomendasikan Sanksi Administratif

VIVAnews - Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha merekomendasikan Manajer PT Perusahaan Listrik Negara Cabang Kupang, Willer Marpaung, diberikan sanksi administratif karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pengadaan material persiapan MFO (minyak diesel)-nisasi di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Tenau PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur, Cabang Kupang, pada 2007.

Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna P Soemardi mengatakan, Willer terbukti melakukan pelanggaran dengan cara memecah tender yang untuk empat perusahaan menjadi delapan perusahaan. "Yang memungkinkan terjadinya penunjukan langsung. Dia hanya mengundang 5 perusahaan dari 11 perusahaan," kata Tresna dalam Pembacaan Putusan Sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Senin 20 April 2009.

Selain merekomendasikan untuk memberi sanksi administratif, Willer juga dikenakan denda Rp 250 juta yang akan dimasukan sebagai kas negara. 

Sedangkan untuk sebelas perusahaan terlapor yang terbukti melakukan persekongkolan horizontal dalam proses MFO-nisasi Pembangkit Tenau Kupang dikenakan denda mulai dari Rp 160 juta - Rp 1 miliar, serta tidak diperkenankan megikuti tender selama satu tahun yang dilakukan oleh PLN cabang Kupang, NNT.

Sebelas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran adalah Mitra Mega Perkasa, Sumitama, Mitra terang Abadi, PT Terang Terus, Interdewa, Megatama, Dinamika Diesel Elektronika, Sumber Terang, Timur Mekar, Anugerah Timor, dan Timor Perkasa.

"Para pihak terlapor dapat melakukan banding atas keputusan Majelis 14 hari setelah putusan dibacakan," tuturnya.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi
Cawapres Gibran

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

Peserta aksi diminta tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi demo.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024