Bank IFI Ditutup, Air Minum pun Distop

VIVAnews - Bank IFI telah genap lima hari resmi ditutup oleh Bank Indonesia. Namun, aktivitas kantor masih terlihat berjalan seperti biasa, meski bukan aktivitas operasional layanan perbankan.

Karyawan bank IFI masih dalam status bekerja, meski tugasnya beralih membantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menginventaris aset bank untuk proses likuidasi. Dengan masih mengepulnya "dapur" Bank IFI di bawah pengawasan LPS, tentunya kebutuhan sehari-hari operasional kantor masih berjalan seperti biasa.

Namun, keanehan terjadi hari ini. Agen air minum dalam kemasan galon yang sudah menjadi langganan kantor sudah tak mau lagi mengirimkan persediaan. "Sebenarnya tadi pagi sudah datang dan mau mengirim air, tapi kembali lagi," kata salah seorang petugas keamanan kantor pusat Bank IFI yang enggan disebut namanya.

Sang agen air galon, kata dia, tak mau lagi mengirimkan persediaan karena tak mau jika dibayar tunai oleh LPS. "Biasanya memang kantor bayarnya kredit, tidak tunai. Tapi karena sudah ditutup maka LPS bayarnya tunai. Eh, malah tidak mau," ujarnya keheranan.

Aktivitas karyawan membawa pulang barang pribadinya juga mulai terlihat di kantor tersebut. Salah seorang karyawati bank IFI terlihat mengeluarkan dua boks besar dan satu boks kecil yang diklaimnya sebagai barang pribadi.

Staf Biro Pengamanan dari Bank Indonesia Rusliani kemudian sigap memeriksa barang-barang yang dikeluarkan karyawati tersebut. Bahkan, dia meminta daftar barang-barang yang akan dibawa pulang sang karyawati. Terlihat, barang pribadi seperti sepatu, buku-buku anak kecil, dan barang pribadi lainnya di boks itu.

Karyawati yang tidak mau disebut namanya itu mengiyakan jika sudah mulai mencicil barang-barang pribadinya dibawa pulang. "Mumpung ada mobil yang bisa menjemput," ujarnya.

Rusli mengaku aktivitas membawa pulang barang-barang sudah terjadi sejak Jumat 17 April lalu. "Tapi prosedurnya, harus menyertakan daftar barang apa saja yang akan dibawa pulang," ujarnya. 

Tentunya, barang-barang tersebut bukan kategori aset perusahaan dan harus lolos pemeriksaan LPS dan BI.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024