Darmin Nasution:

Asian Agri Berbisnis di Negara Bebas Pajak

VIVAnews - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan instansi akan menelusuri data perusahaan di Indonesia dengan perusahaan terkait di negara surga bebas pajak. Atas dasar itu, Ditjen Pajak akan menempatkan aparatnya di sejumlah negara tersebut.

Menurut Darmin, saat ini konglomerat Indonesia mempunyai kepemilikan perusahaan secara bersilang-silang antara negara Indonesia dengan negara surga bebas pajak atau tax havens country. Praktik perusahaan seperti itu sudah berjalan sejak 10 tahun lalu.

Dia menjelaskan anak atau cicit perusahaan di sini, sedangkan induk perusahaannya di negara lain. Bisa pula sebaliknya. "Jadi, kepemilikan bersilang-silang antara 1 negara dengan negara lain," kata Darmin di Jakarta, Jumat, 24 April 2009. 

Darmin kemudian memberikan contoh kasus Asian Agri, yang diduga melakukan penggelapan pajak sehingga merugikan negara Indonesia Rp 1,3 triliun. Kasus pajak grup bisnis yang dikendalikan pengusaha Sukanto Tanoto itu sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak.

Menurut Darmin, untuk mensiasati pajak, Asian Agri membuat rancangan biaya fiktif serta melakukan transfer pricing. "Biaya atau transaksi itu bukan tercatat di sini, tetapi dicatat di Hong Kong dan Makau, satu lagi dicatat di Rotterdam, Belanda."

Kebetulan negara-negara yang disebut, merupakan negara yang disebut sebagai surga bebas pajak. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, negara-negara itu adalah Singapura, Malaysia, Hong Kong, Makau, Philipina.

"Jadi, menelusuri itu tidak mudah," kata Darmin. "Itu seperti intelejen ekonomi, mencari data dari luar negeri."

Untuk mendapatkan informasi sebuah perusahaan yang terkait dengan anak perusahaan di luar negeri, seperti di Hongkong dan Makau sudah cukup memusingkan aparat pajak. "Karena itu, kami perkuat data dan aparat."

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024