Ruang Kerja Esther & Dara Digeledah Ulang
VIVAnews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pengeledahan di kantor jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita untuk mencari bukti baru terkait penjualan barang bukti ekstasi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Esther dan Dara mejalani pemeriksaan didampingi empat pengacara setelah melakukan kewajibannya untuk wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Chrysnanda Dwi Laksana membenarkan pengeledahan ruang kerja jaksa tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh tentang penggeledahan itu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari membenarkan kedatangan kedua jaksa tersebut untuk wajib lapor pada pukul 09.00 WIB.
Namun, rencana untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap para tersangka, kedua jaksa tersebut meminta izin untuk penundaan pemeriksaan.
" Mereka meminta izin menunda pemeriksaan dan pulang karena anaknya sakit," ujar Arman, kepada VIVAnews, Senin 27 April 2009.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.