Pemerintah Minta SKB Tak Dijadikan Polemik

VIVAnews - Pemerintah meminta semua kalangan tidak membuat polemik dalam menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, langkah ini dilakukan untuk mengamankan sektor riil dari badai krisis keuangan global.

Jumat 24 Oktober lalu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menandatangani SKB Empat Menteri tentang UMP. SKB ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Dalam SKB ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal upah minimum provinsi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja. Sehingga diharapkan tidak ada soal pemutusan hubungan kerja.

"Pemerintah melihat dengan kondisi ekonomi saat ini, pemerintah harus membantu dunia usaha supaya tidak bangkrut, dan melindungi karyawan agar tetap memperoleh pekerjaan. Sehingga dengan adanya SKB ini, kami harap tidak saling menjatuhkan," ujar Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati, saat jalan pagi, di lingkungan Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu 26 Oktober 2008.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini diambil karena harga komoditas turun drastis. Turunnya harga komoditas sangat berlainan dengan 10 bulan terakhir. Sektor komoditas menjadi andalan karena harga yang melonjak tinggi. "Suasanya yang berubah cepat harus ada penyesuaian dan kesepakatan bersama agar dapat melaksakan tantangan bersama," ujar dia.

Sri Mulyani mengaku, pemerintah akan menjembatani masing-masing pihak dan sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian.

Pemerintah juga akan mengambil jalan lain untuk mengamankan pasar ekspor, seperti penurunan pajak ekpsor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) subsidi barang-barang ekspor, dan potongan suku bunga pinjaman.

Sedangkan untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2008, pemerintah akan menggunakan dana dari pos-pos yang ada. "Sementara untuk 2009, akan disesuaikan kembali dengan pos yang ada," imbuhnya.

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024