Bapepam Atur Keamanan Produk Investasi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan pengaturan produk investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) akan diarahkan kepada keamanan berinvestasi bagi investor. Salah satu ketentuan adalah segmentasi investor yang boleh membeli produk KPD.

"Kami baru membuat arah bagaimana mengatur KPD, belum sampai pada pembahasan peraturan," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu, 29 April 2009.

Fuad menuturkan, KPD hendaknya hanya dipasarkan pada investor yang memiliki dana lebih dan institusi. Hal itu didasarkan pada tingkat pengetahuan investasi KPD dari kalangan investor tersebut yang dianggap lebih mendalam. Sedangkan, investor ritel hendaknya diarahkan membeli produk investasi reksadana.

"Kendati dalam kenyataan masih banyak investor canggih (sophisticated) yang masih bermasalah dengan KPD, mereka seharusnya termasuk kalangan yang sudah bisa bertanggung jawab bersama-sama dengan perusahaan manajemen investasi (MI) dan mengerti tentang risiko dari jenis investasi tersebut," kata Fuad.

Pengaturan KPD juga akan diarahkan dalam hal penyimpanan dana nasabah. Bapepam menganggap dana nasabah lebih baik disimpan dalam kustodian dibandingkan di perusahaan broker atau MI. Faktor keamanan dana nasabah menjadi pertimbangan dari pengaturan arah ketentuan tersebut.

Lebih jauh, Bapepam juga tengah mempertimbangkan batas minimal investasi yang dapat dibuat dalam bentuk KPD. Konsep ini menyontoh ketentuan Bapepam yang membatasi investasi berbentuk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) minimal Rp 5 miliar.

Diakui Fuad, selama ini kasus gugat-menggugat yang seringkali melibatkan Bapepam umumnya terjadi antara perusahaan MI dengan investor kaya. Sedangkan konflik antara investor institusi dengan MI umumnya dapat diselesaikan bersama di antara kedua pihak.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

"Pokoknya kami akan membuat peraturan KPD yang lebih memberikan keamanan bagi nasabah. KPD nantinya harus juga melibatkan pengacara dan tersegmentasi. Artinya hanya kalangan tertentu yang bisa membeli produk tersebut," ujar dia.

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun adik Tien Suharto, Siti Hardjanti Wismoyo di Gedung Perwayangan TMII, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

Setelah ditetapkan sebagai presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo dipastikan tidak akan mundur dari jabatannya saat ini selaku Menteri Pertahanan RI.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024