Sejuta Orang Nikmati Konten TV Ilegal

VIVAnews - Setidaknya sekitar sejuta orang di Indonesia menikmati konten dari siaran TV kabel secara ilegal.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Temuan tersebut diungkapkan oleh salah satu asosisasi TV kabel se-Asia Pasifik kepada pemerintah baru-baru ini.

"Dari hasil temuan tadi, ada sekitar satu juta pelanggan ilegal tayangan TV berbayar," ujar Direktur Jenderal Sistem Komunikasi dan Diseminasi Informatika Depkominfo Freddy Tulung kepada Wartawan, Rabu 30 April 2009.

Menurut Freddy, pemerintah dibantu dengan kepolisian sedang menindaklanjuti temuan tersebut. Pelanggaran yang lebih beken disebut dengan illegal redistribution itu, kata Freddy, bahkan sempat membuat beberapa saluran TV penyedia konten seperti HBO atau DIscovery meradang.

"Hasil temuan tadi kan data dari luar. Sekarang kami sedang mencari tahu," ujar Freddy. Dari temuan tadi, ternyata pelanggaran terbanyak terjadi di kota Gorontalo, Banjarmasin, serta beberapa kota di Sumatera.

Biasanya, modus pelanggaran ini terjadi, ketika seoran pelanggan TV kabel legal kemudian mendistribusikan kembali siaran TV tersebut kepada 200-300 rumah lainnya yang tidak berlangganan.

Sudah tentu, hal itu merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). "Pemerintah tidak rugi, hanya kehilangan potensi pajak pelanggan. Yang paling rugi adalah mereka penyelenggaran layanan TV berbayar."

Kemenag

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

Kemenag melalui Direktorat Guru dan Madrasah Ditjen Pendis meluncurkan program PAUD HI untuk mencegah stunting sejak dini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024