Pembunuhan Direktur BUMN

Antasari Diperiksa Polisi Senin Pukul 10.00

VIVAnews - Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, pada Senin 4 Mei 2009 pukul 10.00. Surat panggilan yang ditandatangani Kepala Satuan III Ajun Komisaris Besar Nico Afinta ini dilayangkan ke rumah Antasari pada Jumat 1 Mei 2009 siang.

Dalam salinan Surat Panggilan yang didapatkan VIVAnews, Antasari diminta datang ke ruang Unit I Satuan III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Komisaris Jairus Saragih dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan."

Untuk kasus ini, polisi menerapkan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP subsider pasal 338 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana. Antasari juga diharapkan membawa bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Jika polisi masih menyatakan Antasari sebagai saksi, Kejaksaan Agung menyatakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu sudah menjadi tersangka. Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, menyebut atas dasar status itulah Antasari dicegah ke luar negeri.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024