Antasari Terkait Pembunuhan Direktur BUMN

Jasman Bantah Lampaui Kewenangan

VIVAnews - Juru bicara Kejaksaan Agung membantah telah lampaui kewenangan saat membacakan status tersangka Antasari Azhar (AA) dalam kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kemarin.

"Kami (Kejaksaan) hanya membacakan surat pencekalan yang diteruskan dari Mabes Polri," kata Jasman saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 2 Mei 2009.

Ia menjelaskan pada 30 April 2009, Kejaksaan menerima surat permohonan cekal ke Jaksa Muda Pidana Intelijen. "Karena pencekalan harus melalui Jamintel, tidak bisa langsung dari Mabes ke Imigrasi," kata dia.

Isinya, kata dia, Mabes Polri meminta agar jamintel mencekal Antasari Azhar yang juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Di surat itu tercantum AA berstatus tersangka/saksi," ungkap Jasman.

Arti saksi itu? "Bisa saja dia saksi untuk BAP tersangka lain," jelasnya.

Dalam jumpa pers, KPK berpegang pada surat panggilan dari Mabes Polri sebagai penyidik kasus penembakan itu. Menurut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Antasari masih dipanggil dengan status saksi.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024