12 LSM Tuntut Ketua KPU Depok Turun

VIVAnews – Dua belas lembaga swadaya masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, mendesak polisi melanjutkan penanganan kasus hukum terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Muhammad Hasan.

Menurut data LSM yang diberikan kepada pers, Hasan diduga terlibat kasus pidana dengan memberi keterangan palsu di pengadilan. Kasus itu terjadi dalam persidangan Pengadilan Tinggi, Bandung, Jawa Barat, 2005. Yaitu dalam proses persidangan keabsahan hasil perhitungan suara Pilkada Kota Depok.

Berdasarkan data LSM, waktu itu, Hasan pernah dijadikan tersangka oleh polisi, tapi kemudian dibebaskan.  Tapi pembebasan itu dipertanyakan oleh LSM.

Gabungan LSM ini kembali menggugat penanganan kasus itu. Mereka mengatakan sudah empat tahun lamanya kasus ini dipetieskan.

Mereka meminta Mabes Polri menyikapi kasus ini dengan melanjutkannya penanganannya ke kejaksaan. LSM itu tidak menghendaki adanya SP3 dalam kasu sini. Alasannya mereka yakin sdah cukup bukti untuk menjerat Hasan.

Tuntutan itu disampaikan koalisi LSM dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor KPU Kota Depok di Jalan Raya Kartini Pancoran Mas.

Aksi dijaga sedikitnya 230 personel dari Polres Metro Depok. Mereka dilarang masuk ke pelataran kantor.

LSM yang berunjuki rasa itu, antara lain Gerakan Membangun Masyarakat, Pemuda Tani Kota Depok,  Laskar Pemuda Islam, Pemuda Tani Kota Depok, dan Depok Governmen Watch.

di pengadilan tinggi Jawa Barat Bandung 2005 atas nama Muhamad Hasan, pekeraan sebagai ketua tim pencari fakta dengan alamat Jalan raya Kamal Jatijajar Rt 21 RW 23 kelurahan Jatijajar kecamatan Cimanggis Depok Jawab.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Laporan: Ramuna | Depok

Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024