Pembunuhan Direktur BUMN

Kapolda: Antasari Azhar Tersangka

VIVAnews - Kepolisian RI akhirnya menetapkan status Ketua Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Status tersangka ini bersamaan dengan pemeriksaan pertama Antasari sebagai saksi di kepolisian.

"Setelah berakhir pemeriksan itu, akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal, Wahyono, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2009.

Antasari menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan lebih dari lima jam. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar hubungan antara Antasari dengan sejumlah tersangka.

Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk Antasari Azhar. Sebagian tersangka mengaku kepada penyidik mengenal Antasari. Penyidik, antara lain, bertanya Antasari mengenal Sigid Haryo Wibisino, Komisaris Utama Harian Merdeka.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Sebelumnya, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menyebutkan, status Antasari bisa berubah hari ini, jika sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Penasehat hukum Antasari, M Assegaf mengatakan pihaknya siap jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini.

Antasari diperiksa terkait kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain, Direktur Utama Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Korban tewas ditembak pada Sabtu 14 Maret 2009. Kasus ini menurut Susno Duadji berlatarbelakang asmara. Polisi juga memeriksa seorang perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri yang berinisial WW.

Status tersangka yang diterima Antasari ini sebenarnya sudah lebih awal diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, pengajuan cekal Antasari sudah dilakukan sejak dini oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Wisnu Subroto. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyebut Antasari sebagai otak pembunuhan Nasrudin.

"Adalah satu tersangka dari pelaku intellectual dader (otak pelaku) adalah Antasari Azhar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Jumat (1/5) lalu.    

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Mobil Avanza berpenumpang enam orang ditugasi menghalang-halangi laju mobil BMW silver yang dinaiki Nasrudin. Lalu, tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.

Gen Z, Siap Hadapi Dunia Kerja? Ini Tips Kelola Keuangan Agar Tak Terlilit Utang
Neta V

Mobil Listrik Neta V akan Pakai Baterai LFP Buatan Lokal

Hari ini, Neta resmi menjalin kerja sama dengan PT Gotion Green Energy Solutions Indonesia untuk penyediaan baterai mobil listrik

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024