Korupsi Damkar

Danny Setiawan Kembalikan Rp 220 Juta

VIVAnews - Tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat Danny Setiawan mengembalikan Rp 220 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Total, bekas Gubernur Jawa Barat itu telah mengembalikan Rp 12 miliar.

"Dikembalikan melalui sopirnya," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 oktober 2008.

Komisi sudah menetapkan Danny bersama dengan bekas Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan sebagai tersangka.

Danny diduga menggelembungkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Barat tahun anggaran 2003-2004. Uang itu digunakan untuk pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan Mobil pemadam itu dilakukan atas radiogram yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang kini sudah berstatus tersangka.

Danny saat ini juga tengah diperiksa komisi sejak pukul 10.30 WIB.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 
Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Artikel sederet nama perempuan yang pernah menjadi istri cucu Soeharto, Ari Sigit menjadi yang terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id sepanjang Rabu, 24 April 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024