Kejaksaan Cabut Pencekalan Tommy Soeharto

VIVAnews – Tersangka dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Tommy Soeharto, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Surat Penghentian Penyidikan Perkara di  Kejaksaan Agung, Jumat 7 November 2008. Tommy datang ke gedung bundar diterima penyidik Darmowijoyo dan Adi Prabowo.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan dugaan kasus korupsi sudah masuk SP3. Surat perintah yang dikeluarkan kejaksaan ini bernomor Print 01/F:/FD.1/10/2008. Setelah surat itu ditandatangani, kata Jasman, status cekal yang sebelumnya diberikan kepada Tommy, dicabut.

Tim penyidik, katanya, tidak menemukan kerugian negara pada kasus Tommy Suharto ini. Karena itu, katanya, perkaran ini tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. SP3 dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2008.

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024