Korupsi Asuransi

Ketua DPRD Subang Masih Menjabat

VIVAnews- Meski sudah divonis kurungan penjara satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Subang, Ketua DPRD Subang, Bambang Herdadi belum dipecat dari keanggotaanya di legislatif Subang.

Internal DPRD mengaku, status Bambang akan ditentukan setelah melaui kajian Badan Kehormatan (BK) DPRD yang saat ini sedang dibahas. "Ada mekanismenya untuk memberhentikan anggota dewan. Salah satunya adalah mengacu kepada tata tertib DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Subang Encep Sugiana Jumat, 7 November 2008.

Dikatakan Encep, dalam tata tertib DPRD ada beberapa kriteria keanggotaan DPRD itu dibacut atau diberhentikan. Kriteria tersebut, yakni mengundurkan diri, melanggar kode etik DPRD, meninggal dunia, ada kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, keanggotannya ditarik oleh partai pengusung dan tidak bisa menjalankan tugasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, saat ini BK DPRD Subang sedang mengkaji apakah kasus yang dialami Bambang Herdadi itu masuk dalam salah satu dari enam kriteria tersebut atau tidak.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

"BK sedang mengkaji apakah kasus yang dihadapi oleh beliau (Bambang) itu masuk pada salah satu kriteria untuk diberhentikan atau tidak," ungkap Encep.

Sementara itu, untuk menjaga kondusifitas kinerja dan agenda internal DPRD, diserahkan kepada dua Wakil Ketua DPRD sesuai bidang yang ditanganinya, yang dijabat oleh Encep Sugiana dan Edeh L Puradiredja.

Sedangkan terkait legalitas tandatangan yang dibubuhkan dalam surat keluar, Encep mengatakan, pihaknya akan melakukan kompromi dengan partnernya, Edeh L Puradiredja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Subang, Bambang Herdadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Subang Kamis, 6 November 2008 setelah upaya kasasinya di Mahkamah Agung (MA) ditolak.

Bambang dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo, Pasal 35 (1) ke 1 Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan vonis kurungan penjara selama 1 tahun dan diwajibkan mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 104.400.000.

Laporan: Inin Nastain/Subang.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024