Dugaan Korupsi Bantuan Sosial

Pejabat Bupati Kukar Tak Ajukan Eksepsi

VIVAnews - Plt Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Samsuri diduga telah mengeluarkan dana dari anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 23,134 miliar.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zet Todung Allo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 10 November 2008. Menurut Zet, dana bantuan sosial itu juga dipergunakan terdakwa untuk dirinya sebanyak Rp 1,95 miliar. "Terdakwa juga memperkaya anggota dewan," jelas Zet.

Jaksa membeberkan, dana bantuan sosial itu antara lain mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara Setia Budi senilai Rp 1,78 miliar. Uang juga mengalir ke anggota lainnya, Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yunus senilai Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 3,034 miliar. Serta 35 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. "Masing-masing sebesar Rp 375 juta," jelas dia. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp 23,134 miliar.
 
Tahun 2005, penggunaan anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial APBD senilai Rp 19,7 miliar. "Uang itu digunakan untuk keperluan anggota DPRD dimana terdakwa juga memita bagian dari dana tersebut," jelas jaksa Zet.
 
November 2005, anggota dewan Setia Budi dan Khairudin meminta pencairan dana senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri, kata dia, langsung memberi disposisi persetujuan dengan tujuan menggunakan dana anggaran Bantuan Sosial pada anggaran Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
Siti Aidi kemudian memproses pencairan dana bantuan sosial senilai Rp 19,7 miliar dengan dibuatkan dua bukti kas tanda terima. Masing-masing senilai masing-masing Rp 18,5 miliar dan Rp 1,2 miliar atas nama Setia Budi dan Rosawati Kahar.
 
Kemudian terdakwa juga mengalirkan dana itu ke Boyke Andre Noriza setelah bertemu Sekretaris Partai Golongan Karya Sayuti untuk menyiapkan proposal permohonan bantuan peralatan band. Sayuti, kata Jaksa, menyiapkan 18 surat permohonan dan proposal bantuan peralatan band atas nama Pimpinan Golkar Tingkat Kecamatan Kabupaten Kutai Kertanegara dengan permintaan dana dan seluruhnya sebesar Rp 5 miliar. Dalam hal ini, Boyke diperkaya sebesar Rp 3,034 miliar.
 
Atas dakwaan ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Teguh Hariyanto akan melanjutkan sidang pada 19 Nopember 2008. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi," jelas Ketua Majelis Hakim Teguh.

Sebelumnya, anggota dewan Setia Budi juga diadili. Setia Budi terancam 20 tahun penjara atas tindakan menyelewengkan dana bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya
Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024