Pajak Orang Kaya

Pengusaha Muda Minta Keringanan Pajak

VIVAnews - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Erwin Aksa meminta agar sunset policy atau batas waktu penghapusan sanksi administrasi diperpanjang.

Permintaan ini diungkapkan mengingat peraturan pendukung kebijakan sunset policy, baru keluar di pertengahan tahun.

"Jadi waktu sosialisasinya ke dunia usaha terlalu sempit, hanya enam bulan," ujar Erwin. Tentunya hal ini membuat pengusaha, belum semuanya bisa melaksanakan.

Persoalannya, kata Erwin, dalam kondisi krisis saat ini, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pemenuhan kewajiban lain. Sebagai contoh misalnya pasar ekspor sedang terganggu.

"Permintaan kan melemah, ini berakibat pendapatan kami terganggu," ungkapnya. Padahal ketika pengusaha mengikuti program ini, pada tahun ini juga pemenuhan kewajiban atas pajak yang terutang harus dibayar lunas.

"Ini membuat kami sulit, jadi kami minta agar ada keringanan," ujarnya.

Mewakili para pengusaha Erwin meminta agar Direktorat Jenderal Pajak mengijinkan pembayaran dengan model angsuran sesuai kemampuan dunia usaha. Keringanan ini diminta sebagai bentuk insetif dan dukungan bagi wajib pajak pengusaha.

Direktorat Jenderal Pajak mulai menghubungi satu per satu dari total 6000 wajib pajak potensial yang bisa menyetorkan pajak dalam jumlah besar. Menurut dia, aparat Pajak sudah mengolah data tentang wajib pajak kaya ini. "Mulai minggu depan, kami akan surati. Setelah dipanggil secara berombongan, pada Desember nanti mereka akan disurati lagi. "Jumlahnya lebih dari 6000 wajib pajak."

Darmin mengingatkan pemerintah akan menerapkan sunset policy, yakni penghapusan sanksi administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang memperbaiki laporan pajaknya. Program itu berlaku hingga 31 Desember.

Definisi orang kaya, menurut Darmin, mengacu pada kepemilikan perusahaan, yang akan dilihat satu per satu. Kantor Pajak juga memiliki data base yang mengandalkan data dan informasi dari berbagai sumber.

Ditjen Pajak mentargetkan bisa merangkul 10 juta wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Target tersebut termasuk pada wajib pajak yang sudah memperoleh NPWP, namun tidak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi dalam bentuk pajak penghasilan. Selama ini, penerimaan pajak penghasilan badan jauh lebih besar dibandingkan pajak penghasilan orang pribadi.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024