Rizieq Tolak Saksi Ahli

VIVAnews – Terdakwa Habib Rizieq Shihab menolak saksi ahli bahasa Mardiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 September 2008. Sebab, Rizieq menganggap reputasi Mardiyanto buruk.

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Rizieq mengatakan, Mardiyanto pernah menjadi saksi perkara penggerebekan tempat judi pada 2003 yang menyeret dirinya. Dalam pledoi,  Rizieq mengaku mencatat kekeliruan Berkas Acara Pemeriksaan yang dibuat Mardiyanto sebanyak 274 kali.

Mardiyanto menyangkal pernyataan Rizieq. Di muka persidangan, kedua orang itu adu mulut sampai Hakim Ketua Panusunan Siahaan menghentikan.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Sidang  berjalan alot. Kata "tidak menghalangi” (berdasarkan barang bukti video) menjadi perdebatan. Menurut Mardiyanto kata itu berarti "membolehkan.” Jadi, kata-kata Rizieq yang menyebutkan tidak menghalangi anggota Fron Pembela Islam untuk unjuk rasa, berarti membolehkan.

Tapi, Rizieq menolak pendapat Mardiyanto. Sebab, menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebut menggerakkan, membiayai, dan menjadi aktor intelektual unjuk rasa bukan merupakan kejahatan.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Sidang akan dilanjutkan 9 Oktober 2008 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan terdakwa.

Sidang Rizieq ini terkait tragedi Pancasila Berdarah Aksi 63 tahun Pancasila; “Satu Indonesia untuk Semua” Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Pelataran Monas, 1 Juni 2008.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Munarman. Munarman merupakan Panglima Komando Laskar Islam yang menyerbu aktivis aliansi kebebasan.

Proses hukum kasus ini sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya