Kejaksaan: Eksekusi Gunawan Santoso Tunggu PK

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana Gunawan Santoso. Proses hukum atas pembunuh bos PT Asaba itu masih dilakukan Mahkamah Agung (MA).

"Gunawan Santoso masih dalam proses PK (Peninjauan Kembali)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, AH Ritonga, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2008.

Maka itu, bila ada pihak yang menyebutkan kepastian eksekusi mati bagi Gunawan, Ritonga menganggap itu bukan kewenangan lembaga lain. Sebab, eksekutor bagi terpidana mati menurut undang-undang adalah kejaksaan. "Eksekutor itu kan jaksa, jadi yang menentukan jaksa. Walaupun ada yang bilang 'iya,' tetapi kalau kita bilang 'belum' itu gimana?" ujar Ritonga.

Gunawan berulang kali melarikan diri dari penjara ini divonis mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan tahun 2003. Gunawan pertama kali melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan, Jawa Barat. Kemudian, saat mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Meski usahanya ini gagal. Terakhir ketika dimasukan ke sel isolasi LP Narkotika, Cipinang.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024