Penjudi Mickey Mouse Berhasil Ditangkap

VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka judi Mickey Mouse via intenet di Jalan Pademangan II, gang Lima Belas nomor 6 Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu, 22 November 2008 pukul 21.30 WIB.

Menurut Kepala Dvisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, barang bukti yang disita dari para penjudi itu antara lain tujuh set komputer dan uang tunai sebesar Rp 420 ribu. "Modusnya, tersangka menerima nomor pasword dan poin dari bandar via internet. Setelah tersangka menerima uang dari bandar, selanjutnya nomor pasword dan poin diisikan ke komputer pemain," jelasnya.

Sementara itu, pada saat yang sama juga ditangkap tersangka judi bola di Coffee Shop Hotel Olimpic, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita,  yaitu uang tunai Rp 3,7 juta, dua lembaran rekapan, dan dua unit ponsel.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Modus atau cara mainnya, kata  Abubakar, tersagka menerima pasangan judi bola (Liga Inggris dan Italia) melaui ponsel. Kemudian, pasangan dicatat di kertas rekapan. "Pembayarannya meluai rekening Bank Central Asia," ujarnya.

Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024