Kasus Sisminbakum

Marsilam Tak Bersedia Berkomentar

VIVAnews - Kejaksaan Agung berencana memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Marsilam Simanjuntak terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Namun Marsilam tidak mau berkomentar saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut.

"Maaf saya tidak kenal anda dan saya tidak mau berkomentar dengan orang yang tidak dikenal," kata Marsilam saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 26 November 2008. Ketika ditanya lebih lanjut, Marsilam langsung menutup telepon selularnya.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Marsilam akan dimintai keterangan seputar surat terkait proyek sistem administrasi badan hukum. Kejaksaan akan mencari tahu apa benar Marsilam mengeluarkan surat yang menyatakan proyek Sisminbakum itu salah dan bertentangan dengan PP Nomor 16 tahun 1999. Surat Marsilam itu sangat penting untuk memperkuat posisi kejaksaan bahwa proyek ini memang salah.

Menurut kejaksaan, Marsilam diketahui pernah menandatangani surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bernomor M-04.HT.01.01 Tahun 2001 tentang perubahan keputusan mengenai pemberlakuan sistem administrasi badan hukum. Surat itu ditandatangani Marsilam pada 29 Juni 2001.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita. Serta Direktur Utama PT Sarana, Yohannes Waworuntu.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?
Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024