Guru Aniaya Murid

Sepanjang 2008 Terjadi 244 Kasus

VIVAnews - Kasus Anarki AB Jones, siswa kelas 5 Sekolah Dasar Negeri 09 Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga dianiaya gurunya adalah potret muram dunia pendidikan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, sedikitnya terjadi 582 kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah sepanjang 2008. "42 persen di antaranya dilakukan guru terhadap murid," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 2 Desember 2008.

Jumlah itu meningkat tajam dari laporan yang diterima Arist pada tahun 2007 sebanyak 386 kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Pelakunya adalah guru, siswa dan penjaga sekolah. "Penyelesaian hukum sering lemah di pembuktian," ujarnya.

Kekerasan guru terhadap murid melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. Di dalamnya, termuat kewajiban guru, institusi sekolah, dan peserta didik untuk menempatkan sekolah sebagai zona bebas kekerasan. "Guru yang melanggar bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman 5-9 tahun," ujarnya.

Apapun alasannya, guru tak bisa melakukan kekerasan terhadap murid. Tugas guru di sekolah adalah membimbing, mengayomi, dan mengarahkan anak didik jika perilakunya tidak baik. Guru tak diperkenankan melakukan kekerasan atas nama disiplin.

Pada Sabtu 29 November akhir pekan lalu, Anarki mengaku mendapat tiga pukulan di pipi, kepala, dan empat tendangan di bagian kaki dari ibu gurunya, Rupina. Hasil visum, bocah yang akrab disapa Arki itu menderita luka lebam akibat benda tumpul.

Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan
Nyamuk bionik Wolbachia

Nyamuk Wolbachia Melawan DBD! Menkes Ungkap 5 Wilayah di Jawa yang Sudah Terbebas

 Implementasi teknologi nyamuk wolbachia  merupakan salah satu cara untuk menghambat perkembangan virus dengue penyebab kasus demam berdarah atau DBD.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024