Hakim Halal Bihalal, Sidang Tipikor Ditunda

VIVAnews - Suasana lebaran juga mampir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gara-gara majelis hakim sedang halal bihalal, sidang lanjutan kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat terpaksa ditunda.

"Hakim-hakimnya halal bihalal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agus, petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2008.

Sidang dengan terdakwa Bupati Lombok Barat Iskandar dan Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Hussein seharusnya dimulai pada pukul 09.30 WIB. Agenda sidang rencananya mendengarkan eksepsi dari para terdakwa.

Iskandar dan Izzat Hussein sebenarnya sudah tiba di pengadilan, namun karena majelis hakimnya absen, mereka harus kembali ke tahanannya.

Kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi atas tindakannya yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 36,5 miliar.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1
Pendampingan pembentukan koperasi di Banyuasin

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan agar jajarannya mampu membangun ekosistem baru di sektor pertanian dan membuat pertanian diminati anak muda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024