Krisis Keuangan Global

Hindari PHK Bayar Pajak Diusulkan Ditunda



VIVAnews - Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai puncaknya pada 2009 nanti. Pemerintah diminta memberikan insentif pajak kepada pengusaha untuk menghindari ancaman itu. Caranya, pengusaha boleh menunda membayar pajak.

Cara ini bisa dilakukan sebelum pemerintah menggulirkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). "Penundaan bisa dilakukan sesuai dengan modal kerja dia," kata ekonom INDEF Aviliani di Jakarta, Kamis 4 Desember 2008.

Sementara untuk UMKM, diusulkan adanya pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Juga terhadap industri yang produknya dipasarkan di dalam negeri. Tanpa dibantu insentif, sektor riil bisa menggenerate dirinya sampai 50 persen. "Apalagi diberi insentif tambahan," kata Aviliani.

Jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, kata dia, pemerintah baru boleh menggulirkan PNPM bagi korban PHK. Namun program ini juga harus dievaluasi agar jangan hanya mengedrop dana, tapi nggak ada hasil yang optimal. Karenanya, PNPM perlu mengajak kerjasama perusahaan karena akan banyak mesin-mesin yang tidak terpakai.

"Itu bisa digunakan untuk pelatihan-pelatihan, sehingga setelah krisis mereka bisa jadi mandiri," katanya.

Soal Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang masih dipermasalahkan, ia menilai SKB urusan ketenagakerjaan sebetulnya bisa diselesaikan dalam forum bipatrit. "Buruh juga tidak mau di-PHK. Mereka pasti mau upahnya tidak naik daripada di PHK. Dalam kondisi krisis seperti ini buruh pasti bisa mengerti," kata dia.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024