Dual Listing Tingkatkan Likuiditas Pasar

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pencatatan efek dua bursa (dual listing) akan meningkatkan likuiditas pasar saham domestik. Selain itu, pelaku pasar makin banyak pilihan saham dari beberapa emiten asing.

Hal itu diungkapkan Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, di gedung bursa efek, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2008. "Dual listing bisa menggiatkan pasar modal dalam negeri," kata dia.

Eddy menambahkan, otoritas bursa telah mengajukan draf aturan dual listing, yakni Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI), sejak Desember 2007. Hingga saat ini, draf tersebut masih dikaji Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam pandangan dia, aturan dual listing mencakup persyaratan emiten asing yang sudah tercatat di bursa luar negeri untuk mencatatkan sahamnya di BEI. "Jadi, perusahaan asing itu harus sudah listing lebih dulu di luar negeri," ujar dia.

Selain syarat tersebut, lanjut Eddy, aset perusahaan asing juga sesuai dengan kriteria dual listing di dalam negeri. "Kriterianya cukup banyak. Nanti kalau sudah sah akan diumumkan," ujar dia.

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

Sebelumnya, BEI telah mengkaji dual listing dengan beberapa bursa luar negeri, di antaranya Euronext, Tehran Stock Exchange, dan Bursa Malaysia. Otoritas bursa optimistis, dual listing bisa dilakukan pada 2009.

Istimewa

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang langsung ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Rabu 17 April 2024 untuk berikan perlindungan ke eks ajudan SYL.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024