Pembunuhan Serial Pembantu

Dakwaan Jaksa Salah Sebut Nama Suami Renata

VIVAnews - Renata Tan, terdakwa kasus pembunuhan pembantu, lewat penasehat hukumnya, Sardianto Tambunan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
 
Hal ini diungkapkan Sardianto, dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Renata Tan terhadap pembantunya Septiana Maulina atau Lina.

Met Gala Diwarnai Rasisme, Stray Kids Jadi Korban!

Keberatan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan  Negeri Jakarta Barat, Kamis, 4 November 2008.

Sardi menyatakan, dalam surat dakwaan JPU tak satupun menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan kliennya.
 
Selain itu, terjadi salah penyebutan nama suami terdakwa. Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan suami terdakwa adalah Ir Ronald Indra Tjahyani. Padahal, suami terdakwa adalah Dr Jani Simko Putra.
 
"Hal ini terbukti dengan keterangan saksi Jani Simkoputra dalam BAP, bahwa dia merupakan suami terdakwa," katanya.
 
Sardi juga mengatakan, dakwaan yang didakwakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kliennya tidak tepat.

Renata adalah istri dokter spesialis anak bernama dr Jani Simkoputra. Dia saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus pembunuhan Lina, pembantunya.

Ini bukan kasus pertama bagi Renata. Sebelumnya, dia juga pernah divonis hakim untuk dua kasus pembunuhan terhadap pembantunya.

243 Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke Golkar Sumut untuk Bertarung di Pilkada 2024

Kasus pertama 1992, mengakibatkan pembantunya, Atun tewas karena dianiaya. Di sini dia divonis empat tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 1996. Dia dihukum tiga tahun penjara, namun hakim berkeyakinan Renata sakit jiwa. Atas kasus tersebut, Renata pernah dirawat di RS Jiwa Grogol dan mendapat perawatan selama 1 tahun.

Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 5 Insinyur China, Pelaku Dari Afghanistan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin. Dia diperiksa

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024