Kapolres: Marcella Zalianty Tersangka

VIVAnews - Aktris peraih Piala Citra itu punya gelar baru. Bukan penghargaan, melainkan status tersangka. Marcella dinyatakan resmi menjadi tersangka atas tudingan pelanggaran tiga pasal.

"Marcella sudah dinyatakan sebagai tersangka tadi malam," ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin di kantornya Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat 5 Desember 2008.

Edwin menambahkan, status itu diberikan pada Marcella karena Ia dan korban memiliki keterkaitan. Saat penganiayaan, penyekapan, Marcella juga berada di tempat kejadian.

Menurut Edwin, Marcella dijerat pasal 335, 333, dan 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan, penyekapan, dan penganiayaan.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh
Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024