Pembangunan PLTU Sampit

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sampit Kalimantan Tengah. Mereka adalah Direktur PT Karya Putra Powerin Fahri Ahmad dan Direktur PT Masesa, Bramantyo.

"Keduanya diduga telah membobol Bank Mandiri sebanyak Rp 69 miliar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Jumat 5 Desember 2008. Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan hari ini.

Rabu lalu, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU itu ke penyidikan. Pelaksanaan proyek pembangunan itu diserahkan ke PT Karya Putra Powerin (KPP). "Perusahaan itu kemudian meminjam uang kepada Bank Mandiri dan dia bekerja sama  lagi dengan perusahaan lain," jelas Marwan Rabu lalu.

Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun, baru selesai 20 persen, pembangunan itu berhenti.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024