VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sampit Kalimantan Tengah. Mereka adalah Direktur PT Karya Putra Powerin Fahri Ahmad dan Direktur PT Masesa, Bramantyo.
"Keduanya diduga telah membobol Bank Mandiri sebanyak Rp 69 miliar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Jumat 5 Desember 2008. Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan hari ini.
Rabu lalu, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU itu ke penyidikan. Pelaksanaan proyek pembangunan itu diserahkan ke PT Karya Putra Powerin (KPP). "Perusahaan itu kemudian meminjam uang kepada Bank Mandiri dan dia bekerja sama lagi dengan perusahaan lain," jelas Marwan Rabu lalu.
Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun, baru selesai 20 persen, pembangunan itu berhenti.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tak hanya di Tribun, Sang Kapten Rizky Ridho Dapat Dukungan Teman Kampusnya di UM Surabaya
Jatim
11 menit lalu
Tak Hanya di Tribun, Aksi dukungan dengan memasang poster bergambar wajah Kapten Timnas Indonesia U 23 Rizky Ridho juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa UM Surabaya...
Ia mengatakan kemenangan yang diraih timnya dari PSM berkat kerja keras para pemain. Apalagi perjuangan pemain didukung penuh oleh manajemen dan suporter.
Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Jumat 26 April 2024, Bonus Link DANA Kaget Rp400 Ribu
Bandung
14 menit lalu
Bagi anda yang beruntung akan mendapatkan saldo DANA gratis dari pihak dompet digital DANA hari ini, Jumat 26 April 2024. Caranya mudah banget, dengan hanya menyiapkan HP
Shahab al-Din al-Suhrawardi, dikenal juga sebagai Suhrawardi al-Mashriqi, adalah salah satu filsuf terkemuka dari Persia yang hidup pada abad ke-12 Masehi. Pemikiran dan
Selengkapnya
Isu Terkini