Dua Pejabat DKI Positif Konsumsi Narkoba

VIVAnews - Dua pejabat Kotamadya Jakarta Timur dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya terancam sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.

Hal terungkap dari hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Kotamadya Jakarta Timur pada 3-4 Desember 2008 terhadap 142 pejabat setempat.

Dua pejabat itu adalah Kepala Suku Dinas Kebakaran Jakarta Timur, Munadi, dan seorang pejabat berinisial AK. Urin keduanya terbukti mengandung zat adiktif heroin.

Dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Munadi mengakui kebenaran hasil tes urin itu. Tapi, dia membantah jika dianggap sebagai pengguna narkoba. Kandungan narkoba yang ada di dalam tubuhnya berasal dari obat penahan sakit kodein yang dikonsumsinya. "Obat itu pun masih saya konsumsi sampai sekarang," ujarnya.

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Purbo Hutapea mengatakan, pegawai yang terbukti sebagai pengguna narkoba akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang Disiplin Pegawai. Sanksi berupa teguran, pemotongan uang kesejahteraan, penundaan kenaikan jabatan, hingga pemecatan. "Pegawai boleh mengonsumsi narkoba asal sesuai resep dokter," ujarnya.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024