KPU Disarankan Jadi Kuasa Substitusi
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu disarankan meminta jadi kuasa substitusi rekening khusus dana kampanye kepada peserta Pemilu. Tindakan itu tentu dilakukan setelah peserta pemilu membuatĀ rekening khusus dana kampanye.
Dengan begitu kewenangan sebagai kuasa substitusi, Komisi dan Pengawas bisa memeriksa. "Hal itu dimungkinkan dalam sistem perbankan," kata Wakil Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang Permantoro, dalam diskusi tentang pengaturan dana kampanye di media center Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.
Langkah itu ditempuh untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu 2009. "Terbuka aja kenapa mesti ditutup-tutupi," kata dia.
PPATK sudah menjalin nota kesepahaman dengan Badan Pengawas terkait pengawasan rekening khusus itu. Kapasitas Badan Pengawas mewakili Komisi Pemilihan. "Info yang masuk kami tindaklajuti sepanjang ada nomor rekeningnya. Jika ditemukan pelanggaran, diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu," ujar dia.
Prosedur itu berjalan lancar sampai belakangan terungkap Badan Pengawas pun susah mendapat akses informasi dari Komisi Pemilihan Umum. PPATK kemudian berencana juga membuat MoU dengan Komisi. Anggota Komisi Samsul Bahri mengatakan jika memang bisa membuat pemilu lebih berkualitas akan mengakomodasi. "Ya nanti kita lihat kemungkinan itu," kata dia. Menurut Bambang, masih cukup waktu buat Komisi dan PPATK membuat MoU dan melaksanakan pengawasan bersama.