Kisruh Royalti Batu Bara

Nasib Penunggak Diputuskan 19 September

VIVAnews - Pemerintah akan memutuskan nasib pengusaha batu bara penunggak royalti pada 19 September 2008 mendatang. Namun sebelumnya Departemen Keuangan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).

Konsultasi diperlukan untuk melihat gambaran terburuk sanksi yang akan ditetapkan kepada para penunggak pajak yang besarnya mencapai Rp 3,6 triliun itu.

Sebanyak 14 direktur perusahaan batu bara dicekal karena lalai membayar royalti sejak 2001 hingga 2006. Tapi para pengusaha itu punya alasan menolak membayar royalti itu, yakni restitusi pajak mereka yang tidak kunjung dikembalikan pemerintah. Karena tidak dikembalikan mereka lalu menggugat Departemen Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2007. Para pengusaha menang tapi pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hingga kini banding itu belum diputuskan.

Menurut Pemerintah, royalti dan restitusi itu dua pekara yang berbeda. Itu sebabnya Departemen Keuangan terus memproses kasus royalti itu tanpa menunggu keputusan Mahkamah Agung. Maka terbitlah surat pencekalan itu.

Namun untuk sanksi berupa paksa badan, menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto, saat ini sedang dikonsultasikannya dengan kejaksaan dan kepolisian, termasuk efektivitas rencana tersebut. "Tapi arahnya belum tentu ke sana," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 September 2008.

Paksa badan, imbuh Hadiyanto, hanya sebagai alat yang tersedia terkait urusan piutang. Namun apakah hal itu akan diterapkan, ia masih melihat perkembangannya. Sebab pada dasarnya pemerintah tidak berniat memaksa orang hanya karena ada tekanan dari luar, pers, misalnya. "Saya pribadi sih kalau bisa jangan sampai paksa badan. Kita lihat sampai tanggal 19 September," kata Hadiyanto.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024