Undang-Undang Pemilihan Presiden

Wiranto Ajak Partai Lain Bekerjasama

VIVAnews - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto, mengatakan fokus partai baru peserta pemilihan umum 2009 mestinya bagaimana membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon presiden  maju ke pemilihan presiden.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

“Kalau tidak begitu, alternatif calon presiden semakin tipis. Ini bukan soal partai, tapi soal kebangsaan,” kata saat menghadiri acara deklarasi Gerakan Muda Hati Nurani Rakyat di Hotel Millenium, Jakarta, Pusat, Senin 15 Desember 2008.

Partai Hanura merupakan salah satu partai yang kecewa dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden. Yang dipersoalkan adalah aturan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan partai yang mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Itu sebabnya Wiranto lebih sepakat membicarakan strategi partai politik untuk memperkarakan aturan itu agar dikaji ulang. Dengan demikian, siapapun bisa mencalonkan diri sebagai presiden, karena itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Wiranto tidak tertarik membahas koalisi partai Islam untuk sekarang ini. Sebab, katanya, koalisi otomatis terbentuk setelah pemilihan legislatif.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024