Kymco Motor Gagal Dipailitkan

VIVAnews - PT San Ching Indonesia, pemasok produk keperluan otomotif, gagal mempailitkan PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan San Ching.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majellis Hakim Reno Listiwo itu menyatakan Kymco tidak bisa dipailitkan karena Kymco dinilai berprestasi dan masih mampu membayar utang San Cing. Meskipun, pembayaran utang dilakukan saat proses persidangan pailit dilaksanakan.

"Termohon (Kymco) juga memiliki karyawan banyak, sehingga harus dipertimbangkan," ujar Reno, saat memimpin sidang, di Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.

Sidang yang dimulai pukul 10.15 WIB itu hanya berjalan 20 menit. Hakim hanya membacakan putusan itu. "Sebenarnya keputusan sudah ditetapkan pada sidang Selasa, 9 Desember. Namun Hakim Anggota Lexsy Mamoto tidak bisa hadir," kata dia.

San Chin melayangkan permohonan pernyataan pailit terhadap Kymco karena utang yang jatuh tempo tak kunjung dibayar. Dalam permohonan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2008 itu, San Ching menuding Kymco belum membayar utang pemesanan barang dari Mei - Juli 2008, yang nilainya mencapai Rp 502,289 juta.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
Xiaomi, Redmi Pad Pro 2024

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

Redmi Pad Pro menawarkan layar besar 12,1 inci dengan refresh rate 120Hz, performa tangguh dari Snapdragon 7s Gen 2, dan baterai 10.000 mAh yang tahan lama hingga berjam.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024