Undang-Undang Mahkamah Agung

FPDIP: Terbuka Peluang di Judicial Review

VIVANews – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan batas pensiun bagi hakim yang paling produktif adalah 65 tahun. Itu sebabnya menolak Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung yang mengatakan hakim dapat menjabat hingga usia 70 tahun.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

“Usia pensiun 70 tahun berpengaruh pada kinerja Komisi Yudisial di mana akan menghambat regenerasi di tubuh mahkamah sendiri,” kata Gayus. “ Disahkannya usia 70 tahun  membuktikan kekhawatiran publik atas pandangan status quo di sana.”

Gayus mengatakan, selama ini proses pembahasan RUU itu kurang melibatkan partisipasi publik. Menurut Gayus, hal itu membuka peluang pengajuan judicial review oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Disebut Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!

Selanjutnya, Fraksi PDIP mengusulkan  agar Mahkamah Agung memberi ruang bagi Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan di mahkamah itu.

Gayus mengatakan pengesahan RUU MA menjadi undang-undang mendahului RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal itu berdampak pada pembahasan kedua rancangan itu.

Shin Tae-yong: Percaya dan Ikuti Saya, Kita Akan ke Final

Sidang paripurna parlemen mengesahkan RUU MA Kamis 18 Desember 2008 malam. Delapan fraksi menyetujui pengesahan rancangan itu dan tidak mempermasalahkan batas pensiun. Fraksi PPP juga setuju disahkan. Tapi, fraksi ini mensyaratkan bahwa batas jabatan hakim agung hanya sampai 67 tahun. Jabatan itu tetap bisa diperpanjang sampai 70 tahun dengan persetujuan DPR. Keberatan itu tidak menghalangi pengesahan.

Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024