RUU Pengadilan Tipikor

PDIP: Pembahasannya Jangan Bertele-Tele

VIVAnews – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor), Gayus Lumbuun, menyarankan pembahasan RUU ini tidak bertele-tele. Dengan demikian, parlemen dapat segera mengesahkan rancangan itu menjadi Undang-Undang.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

“Kalau RUU ini dibuat simple maka bisa cepat selesai pembahasannya,” kata Gayus di siaran pers bersama Forum Agamawan Peduli Pengadilan Tipikor di gedung parlemen Senayan, Senin 22 Desember 2008. Gayus didampingi anggota lainnya, Eva Kusuma Sundari, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Gayus mengatakan berkas RUU Pengadilan Tipikor baru diterima dewan September 2008. Itu sebabnya pembahasan rancangan itu belum selesai sekarang. Walau sisa waktu yang dimiliki parlemen guna menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sempit.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Menurut Gayus, RUU itu baru sampai di tangan dewan empat bulan lalu. Padahal, kata dia, rancangan selama dua tahun berada di pemerintah. Walau begitu, anggota Fraksi PDIP itu tidak menyalahkan pemerintah. Sebab, katanya, pemerintah juga berhati-hati menyiapkan rancangan agar kelak setelah disahkan menjadi UU dapat digunakan dalam jangka panjang.

Dalam pembahasan RUU, kata Gayus, terdapat beberapa masalah penting. Masalah itu, pertama di Pasal 3 tentang kedudukan dan tempat Pengadilan Tipikor. Gayus menyarankan sebaiknya pengadilan ini dibentuk bertahap di beberapa wilayah. Tujuannya adalah untuk efektivitas pengawasan, efisiensi anggaran dan ketersediaan Sumber Daya Manusia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Kedua, Pasal 12 tentang pengangkatan hakim ad hoc. Di pasal itu, kata Gayus , hakim ad hoc harus melepaskan jabatan struktural selama menjadi hakim. Dengan begitu, setiap putusan yang dijatuhkan adil dan independen.

Ketiga, Pasal 27  tentang komposisi majelis hakim. Gayus mengatakan jumlah hakim ad hoc harus lebih banyak dari hakim karir. Sebab, walau hakim karir sudah terlatih, kata  dia, mereka jarang menjadi bagian dari perkara. “Termasuk perkara korupsi itu sendiri,” kata Gayus. “Sehingga dibutuhkan hakim-hakim non karir dalam hal ini hakim ad hoc yang relatif lebih bersih dan mandiri.”

Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024