Korupsi Bea Cukai

Pejabat Bea Cukai Ditahan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pejabat pemeriksa dokumen di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Syafiin Pane. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik komisi antikorupsi itu.

"Tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata juru bicara komisi antikorupsi itu, Johan Budi dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 22 Desember 2008. Johan menjelaskan tersangka ditahan sejak pukul 19.15 WIB.

Penyidik, lanjutnya, menjerat tersangka Agus dengan Pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.

Agus diduga menerima uang sebesar Rp 105 juta sebagai imbalan pekerjaannya sebagai pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai itu.

Pada akhir Mei 2008, komisi menggeledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Komisi menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, komisi juga menemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah mencekal Agus bersama dengan lima orang lainnya. Mereka adalah Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung. Mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu juga ada nama Hilda Sumandi, seorang ahli pabean PT Gemilang Ekspprindo.

Pencekalan ini didasarkan pada surat komisi antikorupsi bernomor KEP-361/01/10/2008 tertanggal 10 Oktober 2008. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah pada 13 oktober lalu.

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024
Ilustrasi kredit

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

Smart Finance mengumumkan kolaborasinya dengan Credit Bureau Indonesia (CBI) yang menawarkan produk skor dan laporan kredit yang komprehensif dan inovatif.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024