Sengketa Pilkada Maluku Utara

"Pelantikan Thayib-Kasuba Sesuai Prosedur"

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, menegaskan pelantikan pasangan Thayib Armain-Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tidak mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah.

"Keppres 85 tahun 2008 tentang pengangkatan itu sudah sesuai dengan hukum acara perdata," kata Mardiyanto saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Hal tersebut disampaikan Mardiyanto dalam sidang lanjutan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara terhadap Presiden RI. Permohonan ini diajukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Utara Aziz Kharie.

Mardiyanto menyatakan, tindakan Presiden mengesahkan pasangan Thayib-Kasuba adalah sebagai tindak lanjut dari rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selain itu, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan penghitungan suara harus diulang harus mendapatkan izin dari pengadilan tinggi setempat.

"Penghitungan suara di Hotel Bidakara sudah sesuai prosedur karena dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sedangkan penghitungan di Ternate hanya dihadiri anggota KPU," jelasnya.

Dalam gugatannya ini, komisi mempersoalkan tindakan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan pasangan Thayib Armain dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur. Pemohon menyatakan, pasangan yang memenangkan pemilukada Malut berdasarkan perhitungan KPU Malut adalah Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sedangkan pasangan yang ditetapkan Presiden merupakan hasil perhitungan suara oleh Ketua KPU Malut yang telah dinonaktifkan.

Inspirasi Membantu Sesama
Timnas Indonesia U-23

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia

Duel Yordania vs Timnas Indonesia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A matchday ketiga di Stadion Abdullah Bin Nasser, Minggu 21 April 2024, pukul 22.30 WIB.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024