Korupsi KBRI China

Kejaksaan Periksa Mantan Dubes Pendahulu

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Duta Besar RI untuk China, Yuwana sebagai saksi kasus dugaan korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar RI untuk China.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui sejarah penetapan tarif biaya kawat. "Waktu dia dulu kenapa tidak. Kalau nggak ada kenapa," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Yuwana adalah pendahulu dua mantan Duta Besar RI untuk China, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia, yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan biaya kawat.

Selain memeriksa Yuwana, Kejaksaan juga memeriksa mantan Kepala Bidang Ekonomi Ari Prihana dan Wakil Duta Besar, Dantontoma.

Kasus dugaan korupsi biaya kawat diduga merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613. Para tersangka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004  pada setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Padahal, biaya tersebut seharusnya gratis.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024